𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐬𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢, 𝐊𝐞𝐝𝐮𝐚 𝐁𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐒𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐌𝐮𝐟𝐚𝐤𝐚𝐭

0 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

MEDIA SUARA INDO – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di jembatan Menceng RT 001/001 Desa Tumiyang, Kecamaran Kebasen Kabupaten Banyumas berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Korban berinisial RJP (27), warga Kecamatan Rawalo, melaporkan bahwa kejadian bermula saat ia menerima ajakan bertemu dari seorang perempuan yang mengaku bernama Helena melalui pesan WhatsApp. Pertemuan berlangsung di kawasan Jembatan Menceng.

Dua orang terduga pelaku, Helena dan suaminya berinisial YR (25), telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani penahanan di Polresta Banyumas selama kurang lebih dua minggu.

Setelah penahanan tersebut, kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, berinisiaif untuk membuat surat kesepakatan perdamaian. Isi surat kesepakatan tersebut menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah pemerasan secara damai dan kekeluargaan. Pihak korban secara ikhlas telah memaafkan terduga pelaku.

“Dengan adanya perdamaian ini, semua pihak yang bersangkutan dengan masalah tersebut dianggap telah selesai dan tidak akan ada tuntut-menuntut di kemudian hari.”

Kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya Ketua RT 02/08 Bapak Saiful Anwar, Kepala Desa Rawalo Bapak Supyan Tsauri, saksi Dodi Afrianto, serta orang tua dari kedua belah pihak (korban dan terduga pelaku).

Pihak Satreskrim Polresta Banyumas telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjalankan proses hukum dengan prosedur yang berlaku.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mencari penyelesaian damai demi kepentingan bersama.

(Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *