MEDIA SUARA INDO – Diduga permainan Tender atau lelang Proyek miliaran rupiah di LPSE lewat ULP Pemerintah Kabupaten
Mempawah Kalimantan Barat. Yang dilelang di Dinas PUPR , Perkim, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sudah dikuasai Tim Penguasa Berpontensi adanya Praktek KKN .
Bermula dari Perencanaan dan penganggaran, jadi penganggaran sudah di kapling-kapling swkian jatah Tim Sukses dan sekian jatah Keluarga Pejabat. Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotime (KKN) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ini mengakibatkan terjadinya Pemborong atau rekanan yang pada gulung tikar, karena tidak mendapat pekerjaan.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi ,dan Nepotime (KKN) .
Seperti contoh. Proyek Pekerjaan Jaringan Distribusi Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) anggaran miliaran di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, terindikasi Pihak Perusahaan Pemenang Tender adalah Tim Pejabat Penguasa. Mirisnya Kegiatan tersebut timbul bermasalah .
Kegiatan Pengadaan Kendaraan 1 (satu) Unit Truck Skylift anggaran APBD Tahun 2022 di Dinas Perhubungan Dan Lingkungan Hidup kabupaten Mempawah, terindikasi Pihak Perusahaan Pemenang Tender adalah Keluarga Pejabat Penguasa .
Mengacu secara Normative ada yang rancu dalam Pelaksanaan Kegiatan PBJ Kabupaten Mempawah .Melanggar Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman .Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender .
Salah satu warga Kabupaten Mempawah, bernama Rudi Hartono alias Kata mengatakan Via WhapsApp. ”Sangat menyesalkan dengan Proyek Pengadaan barang dan jasa yang ditenderkan oleh LPSE Kabupaten Mempawah, dimana Perusahaan Pemenang tender adalah Perusahaan itu saja .Karena Paket sudah diatur Bupati dan kroni kroninya, sehingga Perusahaan anak daerah yang tidak bersahabat atau bukan Tim Sukses banyak yang Kolep (Bangkrut) .tidak dapat untuk melaksanakan Pekerjaan Proyek ,pasalnya Bupati dan Kroni kroninya serta Keluarganya sudah dikondisikan sehingga dianggap rugikan masyarakat kontraktor yang bukan Tim Sukses .Parahnya lagi semenjak Kepala Dinas/Kadis PUPR dijabat Hamdani semangkin sulit untuk ditemui .Setelah masuk Absen setelah itu menghilang pergi kemana…??? dari Kantor , sehingga masyarakat sulit untuk menemui Hamdani selaku Kepala Dinas/Kadis ,Ujar Rudi dengan nada tegas .
Yayat Darmawi,SE,SH,MH mengatakan saat dihubungi media ini via WhatsApp dalam Analisa nya Menyebutkan bahwa Kejahatan Persekongkolan dapat terjadi menurut referensinya mengatakan karena Tender lebih bersifat ; Pemenangnya Sudah Ditentukan, Adanya Penggelembungan Harga Penawaran, Adanya Kompromi Pemenang Tender, Pemenang Tender Mensubkontrakkan kegiatannya pada Pihak Lain, referensi referensi kecendrungan Kejahata Persekongkolan lebih dominan disebabkan Karena Tangan Penguasa di kabupaten atau kota ikut serta menentukan pemenangnya, kata Yayat.
Menurut Yayat lagi bahwa Setiap kegiatan Proyek disetiap Pemerintah Daerah diawal awalnya Sudah jelas telah ditentukan dan di tetapkan serta sudah di Rencanakan Sedemikian Rupa dengan Cara yang Seakan akan Melewati Jalur Mekanisme Resmi dan Normative Padahal Semua Proyek proyek nya dan Nilai Besaran kegiatannya serta siapa siapa saja yang bakal Menang Sudah Diatur untuk melaksanakan Proyek proyeknya Sesuai dengan lobi lobi antara Oknum legislative dengan Oknum eksekutivenya, coba saja di buktikan siapa siapa yang menjadi pemenang Tendernya disetiap kegiatan Proyeknya baik itu yang berada di kabupaten atau Kota Pemenangnya Pastilah orangnya itu itu saja dan sudah Pasti mempunyai hubungan sebab akibat atau hubungan Koneksi antara Pemenang Tendernya dengan Penguasanya, sebut yayat.
Sebenarnya Pintu Masuk Untuk Memberantas Korupsi Bagi Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan Barat Secara Umumnya dan khususnya Dikabupaten Mempawah Sudah terbuka Lebar Karena Indikator indikator Perbuatan Korupsinya Sudah Nyata Terjadi Maka oleh karena itu Paling Mudah dan Sangat Untuk menangkap serta Menjerat Pelaku Koruptor tersebut, Karena Sudah jelas disitu pasti Ada Terjadinya Praktek Suap, Praktek Gratifikasinya serta Penyalahgunaan Kewenangannya yang Mengakibatkan Meruginya Negara, Kata Yayat lagi.
Kesungguhan Penegakan Supremasi Hukum diRanah Tipikor kalimantan Barat dalam meminimalisir Perbuatan Koruptive di kalangan ASN Akhirnya menjadi Tantangan dan PR yang Mesti dituntaskan tanpa tebang pilih dan tanpa meninggalkan Residu Hukumnya, Apalagi di Prosesi Penyelesaian Hukumnya bersifat hanya mengorbankan orang orang tertentu saja, kata yayat.
