MEDIA SALAM INDO – Bagaimana jika jalan raya tidak ada marka jalan, apa yang terjadi ?. Marka Jalan merupakan bagian dari rambu lalu lintas untuk mengarahkan arus kendaraan bermotor.
Kita perluntau apa keuntungan Marka jalan. Marka bisa berupa gambar garis melintang, membujur, maupun serong.
Marka jalan mempunyai peran penting, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Salah satunya untuk menekan potensi kecelakaan di jalan.
Terdapat lima jenis marka jalan yang berlaku di Indonesia.
Melansir dari laman Auto2000, Senin (12/12/2022), berikut arti lima jenis marka jalan dan fungsinya:
1. Marka membujur utuh
Marka jalan membujur utuh merupakan tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.
Marka ini bila terletak tengah jalan berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Selain itu, garis itu juga berfungsi sebagai pembagi lajur kendaraan.
Apabila garis tersebut berada di tepi jalan, maka fungsinya sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.
Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lain dan harus tetap berada di jalur masing-masing.
2. Marka putih membujur putus-putus
Marka ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.
Adapun fungsi marka putus-putus ini terkadang bisa juga digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas (cone).
Makna dari marka ini adalah pengendara boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depannya.
Kendati demikian, harus tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.
3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka yang sering dijumpai di perkotaan memiliki artis bisa dua hal.
Pertama, bila mengendarai di sisi garis putus-putus, maka boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.
Kedua, bila posisi kendaraan berada di garis putih utuh, artinya pengendara tidak boleh pindah jalur dan melintasi garis tersebut.
4. Marka putih membujur ganda utuh
Marka ini merupakan tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.
Itu artinya, baik dari sisi manapun kendaraan tidak boleh sama sekali menyalip kendaraan depan dan harus tetap berada di jalurnya.
Biasanya marka ini digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia.
5. Marka putih melintas garis utuh
Marka ini bisa berfungsi untuk beberapa hal.
Misalnya, garis untuk melintas sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti.
Bila menemukan garis melintang di lampu rambu-rambu lalu lintas, maka berfungsi sebagai garis henti di zebra cross.
Itu artinya, pengendara harus menghentikan kendaraannya sebelum garis tersebut.
