MEDIA SUARA INDO – Agar terhindar dari konflik kepentingan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, disarankan untuk mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam tulisannya di media sosial X atau dulu disebut Twitter.
Denny Indrayana mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi terjadinya konflik kepentingan jika Anwar Usman terlibat dalam kasus ini.
Fakta yang tak terbantahkan adalah Anwar Usman merupakan kakak ipar dari Presiden Jokowi.
Sementara gugatan perkara umur itu diduga berkait dengan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi.
Karena itu hal ini memiliki kaitan langsung dengan Gibran Rakabuming Raka.
Ada spekulasi bahwa Gibran Rakabuming akan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada tahun 2024 jika persyaratan usia minimum untuk calon Wakil Presiden diturunkan.
“Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres,” kata Denny.
Denny Indrayana juga merujuk kepada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006. Ia khususnya menyinggung Prinsip Ketakberpihakan yang tercantum dalam butir 5 huruf b.
Butir ini mengamanatkan bahwa seorang hakim konstitusi harus menarik diri dari penanganan suatu kasus jika hakim tersebut atau anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap keputusan kasus tersebut.
Dalam konteks ini, Denny Indrayana menyebutkan bahwa Gibran sebenarnya bukanlah pihak yang mengajukan permohonan atau terlibat dalam kasus mengenai uji konstitusionalitas syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
(Sando)
