MEDIA SUARA INDO – Destinasi wisata populer Celosia Candi Gedongsongo di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha pada area yang belum melengkapi izin resmi. Keputusan ini diambil dalam rapat audiensi yang digelar di Gedung B DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (12/1/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menghadirkan berbagai instansi teknis, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah berkomitmen menjaga iklim investasi kondusif, kepatuhan terhadap peraturan daerah dan undang-undang berlaku adalah prioritas utama.

“Kami tidak akan mempersulit birokrasi bagi investor yang masuk ke Kabupaten Semarang. Namun, pengawasan terhadap ketaatan aturan tetap menjadi prioritas. Untuk unit usaha yang dokumen perizinannya, termasuk Amdal, belum terpenuhi, kami mengusulkan agar tidak dilanjutkan atau ditutup sementara sampai izin resmi turun,” tegas Mangsuri.
Sebut Lima Penyimpangan Substansial
Dalam audiensi tersebut, Gabungan Aksi (Gabsi) Elemen Masyarakat yang terdiri dari ormas, LSM, dan wartawan, menyoroti sejumlah penyimpangan dalam operasional Celosia. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat poin krusial yang dianggap melanggar ketentuan:
– Pelanggaran Persetujuan Lingkungan karena tidak adanya dokumen Amdal yang memadai
– Ketidaksesuaian Izin Bangunan dengan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah
– Ekspansi Luasan Usaha yang tidak sinkron dengan dokumen perizinan awal
– Potensi Kerugian Daerah akibat operasional yang tidak sesuai prosedur
Perwakilan Gabsi sekaligus Ketua Laskar Indonesia Bersatu, Yulianto, menyatakan pihaknya akan terus mengawal komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi. “Kami mengapresiasi langkah Komisi C yang merekomendasikan penutupan bagian yang ilegal. Kami juga memegang pernyataan DLH terkait pemberian sanksi denda,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Pihak legislatif mendesak OPD terkait untuk segera melakukan audit lapangan dan memastikan perintah penghentian operasional sementara berjalan efektif bagi area yang melanggar. Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jawa Tengah bahwa pertumbuhan ekonomi harus selaras dengan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola wisata terkait diharapkan segera melakukan langkah-langkah administratif guna memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.
(Teguh/Sando)
