Kuasa Hukum Laporkan Kantor ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang ke Polres Terkait Sengketa Tanah

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

MEDIA SUARA INDO – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Rahmad Hidayat, pihak yang mengklaim sebagai penerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono.

Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 28 Juni 2025 oleh kantor hukum CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58, Pacar, dan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H., menyebut bahwa klien mereka, Rahmad Hidayat, secara legal formal telah sah menerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono. Tanah tersebut kini ditempati oleh Kantor DPC PDIP Rembang di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.

Menurut Bagas, pihaknya telah mengajukan sertifikasi atas nama Rahmad Hidayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkas telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL desa dan diteruskan ke Kantor ATR/BPN Rembang. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena adanya sanggahan dari pihak DPC PDIP Rembang.

“Penolakan ini kami nilai tidak berdasar dan menghambat hak klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta penyerobotan tanah,” ujar Bagas dalam keterangannya.

Bagas menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

* Pasal 421 dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan

* Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

* serta Pasal 167, Pasal 385 KUHP, dan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ada respon serius dari aparat kepolisian.
“Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Bagas.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

(Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *