Wisuda TK Hingga SMA Diprotes, FSGI Mengusulkan Kemendikbudristek Aturan Acara Wisuda Yang Tegas

0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

MEDIA SUARA INDO – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengatur pelaksanaan acara wisuda bagi lulusan TK (Taman Kanak-kanak) hingga sekolah menengah atas (SMA). Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyampaikan bahwa kementerian bisa mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan acara wisuda berpedoman pada aturan yang sudah ada.

Heru mencontohkan, kementerian bisa menerbitkan surat edaran mengenai pakaian wisuda mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan mengenai pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus, ia melanjutkan, juga bisa ditambahkan ke dalam peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, menurut Heru, kementerian mestinya setidaknya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa wisuda tidak wajib dilaksanakan supaya acara itu tidak dianggap sebagai program wajib atau bagian dari proses kelulusan.

Kepada para kepala sekolah dan madrasah, FSGI mengimbau mereka mempertimbangkan manfaat dan dampak dari acara wisuda dalam memutuskan untuk menyelenggarakan acara wisuda bagi lulusan.

Selain itu, menurut Heru, kementerian mestinya setidaknya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa wisuda tidak wajib dilaksanakan supaya acara itu tidak dianggap sebagai program wajib atau bagian dari proses kelulusan.

Kepada para kepala sekolah dan madrasah, FSGI mengimbau mereka mempertimbangkan manfaat dan dampak dari acara wisuda dalam memutuskan untuk menyelenggarakan acara wisuda bagi lulusan.

FSGI juga mengimbau para orang tua agar bijaksana dalam menyikapi tren pelaksanaan wisuda, menilik sisi positif dan negatif dari wisuda dengan pemahaman bahwa acara tersebut tidak wajib.

FSGI juga menyoroti biayai relatif tinggi dan memberatkan orang tua. Sebab biaya wisuda dikeluarkan orang tua sekitar Rp100 sampai Rp250 ribu. FSGI berpandangan kegiatan ini tidak manfaatnya. Wisuda cukup dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi (PT).

Selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni wisuda bukan hanya milik lulusan PT melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.

FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.

Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa.

Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.

“Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” Ketua Dewan Pakar Retno Listyarti melengkapi.

(Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *