MEDIA SUARA INDO – Warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang dibuat geram oleh tingkah salah satu penghuninya berinisial A yang menutup akses jalan perumahan menggunakan seng hingga timbunan karung sampah.
Posisi rumah A berada di hook atau di tikungan jalan. Jalan yang dipagar tersebut menghubungkan dengan kompleks perumahan tersebut. Istilahnya, jalan yang dipagari itu mengitari rumah di kompleks perumahan.
Sebetulnya, warga sudah berkali-kali mengingatkan A, penghuni rumah itu, untuk membongkar pagar karena menghalangi akses jalan. Namun, permintaan itu tak pernah digubris A.
Pagar ini sebetulnya sudah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pada Senin (6/10). Tapi, A kembali mendirikan pagar dengan pondasi yang lebih kuat.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto mengatakan, pihaknya sudah menegur tukang yang dipekerjakan oleh A untuk membangun pagar tersebut. Namun, tukang itu berdalih hanya melaksanakan perintah.
“Udah kami tegur ‘lho kok malah jalannya digali? (tanahnya). Tukangnya bilang ‘kita disuruh Pak, ini mau dibikin saluran’. ‘Ndak boleh’. ‘Ya, kalau ndak boleh, Bapak silakan bilang ke yang punya, kita pekerja Pak jadi kita hanya disuruh’,” ujar Heru menirukan ucapan tukang itu, Selasa (7/10).
Sekarang, pagar baru itu tidak lagi menggunakan seng. Kali ini, A membangun menggunakan kawat ram dan wire mesh. Bahkan pagar ini digabungkan dengan tiang cor beton agar lebih kuat.
“Sudah dicor. Jadi digali dalam terus memasang tiang bambu terus dicor. Setelah dicor, wire mesh didirikan terus diikat sama tiang cor itu,” jelas Heru.
Heru mengatakan A sudah dari lama membangun pagar alasannya karena mau dibangun rumah dan jalan jarang dilewati. Namun menurut Heru jalan itu masih menjadi akses warga berlalu lalang.
Pagar sempat dibongkar dan kembali dipasang.
“Ditegur tidak pernah mau, malah nantang,” ucap Heru.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menegaskan, pagar yang didirikan oleh A melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
“Pelanggarannya terkait dengan (Perda) RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sama Ketertiban Umum juga. Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali, warga sudah menyampaikan permasalahan yang bersangkutan. (Namun) yang bersangkutan ngotot dengan pendiriannya, tapi kepentingan warga dikesampingkan,” tegas Marthen.
Pihaknya memastikan akan melakukan pembongkaran kembali terhadap pagar yang didirikan oleh A yang merupakan pengepul sampah itu.
“Ya, nanti kita bongkar lagi karena ini masuk dalam fasum warga perumahan sini,” kata Marthen.
(Sando)