Dilaporkan Atas Dugaan Mucikari, Mami Uthe Balik Laporkan Manajemen Tempat Kerja

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

MEDIA SUARA INDO – Proses hukum yang tengah dijalani seorang perempuan pekerja hiburan malam bernama Mami Uthe menarik perhatian publik. Melalui kuasa hukumnya, Mami Uthe menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pelaku utama tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh aparat penegak hukum.

Saat ini, Mami Uthe sedang menghadapi tuduhan terkait Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Tuduhan tersebut, menurut tim kuasa hukum, dinilai tidak adil dan mengabaikan peran sebenarnya dari Mami Uthe dalam struktur tempat ia bekerja.

Angga Kurnia Anggoro, S.H., dan Artdityo, S.E., S.H., M.Kn., selaku tim penasihat hukum Mami Uthe, menyatakan bahwa klien mereka hanyalah seorang karyawan biasa. “Pekerjaan klien kami hanyalah membacakan daftar menu yang disediakan oleh pihak manajemen. Istilah-istilah yang ada dalam menu itu pun tidak sepenuhnya dipahami maknanya oleh klien kami,” jelas Angga dalam keterangan pers, Rabu (25/6/2025).

Pihak kuasa hukum menilai, penahanan terhadap Mami Uthe terlalu tergesa-gesa dan belum memenuhi asas kehati-hatian dalam proses hukum. Mereka mengacu pada Pasal 21 KUHAP yang mengatur mengenai syarat-syarat penahanan.

“Penahanan seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Apalagi, klien kami sejauh ini kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” lanjut Artdityo.

Selain membantah tuduhan sebagai mucikari, tim hukum juga mengungkapkan bahwa Mami Uthe telah melaporkan pihak manajemen tempatnya bekerja. Manajemen disebut-sebut memiliki peran lebih besar dalam skema operasional yang dipermasalahkan.

“Klien kami adalah korban dari sistem yang menjerumuskan. Ia telah melaporkan manajemen yang seharusnya bertanggung jawab atas semua bentuk aturan kerja di tempat tersebut,” tambah Angga.

Tim hukum Mami Uthe menyerukan kepada aparat penegak hukum, masyarakat, serta media untuk melihat kasus ini secara objektif dan proporsional.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil tanpa tekanan opini publik yang prematur. Hukum harus menjadi pelindung bagi warga negara yang lemah, bukan malah menjadi alat kriminalisasi terhadap pekerja kecil seperti klien kami,” ujar Artdityo.

Angga berharap kepada kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan untuk bisa memberikan penahanan kota buat Mami Uthe ujar nya.

( Sando )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *