MEDIA SUARA INDO – Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 secara jelas menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan kewajiban masyarakat ini secara khusus juga diatur dalam BAB IV yang antara lain menyebutkan bahwa setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pendidikan (Pasal 6 ayat 2).
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8), masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9).
Jika melihat sejarah perjalanan bangsa Indonesia, peranan masyarakat atau swasta dalam bidang pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sisdiknas telah ada. Bahkan jauh sebelum republik ini berdiri.
Secara historis pendidikan swasta sesungguhnya merupakan elemen utama dan pertama sebagai penggerak pendidikan di Indonesia. Saat ini Sekolah Swasta menghadapi tantangan besar dalam rezim sekolah gratis di Indonesia.
Di tengah semakin tingginya tuntutan meningkatkan kualitas pendidikan, keberadaan sekolah swasta, sedikit banyak terabaikan. Ini terlihat dari semakin bertambahnya jumlah sekolah swasta yang tutup.
Ada banyak penyebab sekolah swasta tutup. Namun yang paling utama karena mereka gagal mendapatkan murid.
Beberapa faktor penyebab kegagalan sekolah swasta dalam mendapatkan murid baru antara lain belum ada aturan yang tegas dalam membatasi penerimaan siswa di sekolah negeri, kurangnya kemampuan sarana dan prasarana sekolah swasta hingga sumber daya manusia menjadi persoalan.
Di Kota Semarang sendiri sudah mulai banyak Sekolahan Swasta yang sudah tutup, dan ada beberapa sekolahan Swasta yang mulai kesulitan mendapatkan murid. Kita berharap Pemerintah bisa turun tangan untuk menyamakan kedudukan antara negeri dan swasta dan memberikan Batasan penerimaan murid pada sekolah negeri.
Perlu ditekankan bahwa pendidikan adalah hak semua anak, tidak peduli apakah mereka bersekolah di sekolah negeri atau swasta. Kedua jenis sekolah tersebut memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan yang tepat antara sekolah negeri dan swasta, sehingga anak-anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa harus terbebani oleh faktor finansial atau aksesibilitas.
Peran Pihak sekolahan, guru, wali murid dan Alumni diharapkan bisa ikut memajukan sekolahan dengan meningkatkan informasi dan promosi mengenai keunggulan dan nilai-nilai pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah tersebut, orang tua akan mendapatkan pengetahuan yang lebih baik tentang pilihan pendidikan yang tersedia bagi anak-anak mereka.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan swasta sesuai dengan ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional.
(Sando)