MEDIA SUARA INDO – INTAKINDO Jawa Tengah mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Perspektif Hukum Dalam Mengawal Profesionalisme Tenaga Ahli Konstruksi”. Acara seminar ini di hadiri sekitar 100 peserta dan diselenggarakan di Hotel Noormans, Rabu 20/11/2024. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars INTAKINDO.
Acara dihadiri oleh 3 narasumber antara lain Dr. H. Jawade Hafids, SH, MH yang merupakan Narasumber Akademis, Dafit Supriyanto, SH, MH Narasumber Birokrasi yang merupakan Kasi Intel Kejati Provinsi Jawa Tengah, Kuntar Priyanto, SH Narasumber Praktisi yang merupakan Kuasa Hukum atau Lawyer. Selain itu hadir para senior Intakindo yaitu bapak Wilarso, bapak Slamet Kitri, bapak Hary dan juga hadir pula Thomason Lutfie Pranoto, ST, MT selaku Ketua Inkindo Jawa Tengah, Sulaini selaku Sekjen Inkindo Jawa Tengah dan juga Pengurus dan para Anggota Intakindo Jawa Tengah.

Foto bersama para Narasumber
Ketua Panitia Drs. Arias Herwicaksono, ST dalam sambutannya mengatakan ucapan terima kasih disampaikan kepada para hadirin, tamu undangan, para narasumber, ibu Agustin selaku moderator dan tak lupa ucapan terima kasih kepada para sponsor. Menurut Arias bahwa Seminar ini bertujuan untuk melindungi hak dan keselamatan tenaga ahli konstruksi dari masalah hukum serta kelancaran dari pelaksanaan proyek. Dalam kesempatan ini Arias juga menanyakan kepada narasumber, yang pertama berangkat dari berapa sumber masalah di lapangan terutama dipekerjaan pelaksanaan pengawasan, selaku konsultan pengawas yang menyangkut Tenaga Ahli dan Perusahaan kendala dilapangan terkadang ada pekerjaan tambah kurang. Kendala-kendala yang terjadi dilapangan setelah di periksa oleh BPK ditemukan penyimpangan.

Sambutan Ketua Panitia Penyelenggara
Berkenaan dengan pemeriksaan Arias menanyakan apakah permasalahan yang terjadi nantinya yang diperiksa Tenaga Ahlinya atau Direkturnya. Kenyataannya di Berita Acara Pemeriksaan di penyidik yang di panggil itu Direkturnya bukan Tenaga Ahlinya. Yang kedua ada penempatan tenaga ahli di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak, artinya Team Leader yang dilapangan tidak sesuai dengan yang ada di penawaran. Direktur mengganti Tenaga Ahli yang ada di dalam kontrak dengan tenaga ahli lain yang nanti di tempatkan di lapangan dengan mengganti kompensasi. Dalam hal ini Tenaga Ahli pengganti tadi mau memalsu tanda tangannya atas perintah Direktur perusahaan. Permasalahan ini siapa yang bertanggung jawab ? Direktur atau Tenaga Ahli yang mengganti atau direktur yang mau memalsu tanda tangan ?
Sementara itu Ketua INTAKINDO Jawa Tengah Dr. Singgih Hartanto, ST, MT dalam sambutannya mengatakan tujuan diadakan Seminar Nasional secara langsung itu akan menambah gairah para peserta. Dulu jamannya pak Slamet Kitri anggota Intakindo ini sekitar 900 anggota, kemudian karena ada COVID 19 bertambah berkurang ditambah dengan sunami regulasi kelihatannya tidak berpihak ke Asosiasi ini bagi Inkindo maupun Intakindo maupun asosiasi lainnya karena regulasi jasa konstruksi semenjak LPJK tidak ada di Provinsi.

Sambutan Ketua Intakindo Jawa Tengah Dr. Singgih Hartanto, ST, MT
Singgih menambahkan, harapannya hasil dari seminar ini nanti dapat menambah wawasan dan masalah perkembangan di dunia jasa konstruksi. Salah satu contoh misalnya gambar kerja itu perlu nggak di tanda tangani direktur ? Ini menjadi problem tapi teman-teman ini solidaritas, sebenarnya ini yang bertanggung jawab penuh adalah Team Leader dan tenaga ahlinya, stampel perusahaan itu sudah menunjukkan legalitas perusahaan, termasuk dalam hitungan volume karena dalam RAB direktur juga selalu di libatkan, tapi secara administrasi bahwa stampel perusahaan itu sudah menunjukkan bahwa perusahaan itu yang bertanggung jawab. Sehingga ditemukan dalam masalah hukum yaitu pasal persengkongkolan.
Moderator dalam acara ini Agustina Wardani, ST, MT memberikan kesempatan kepada para narasumber untuk menyampaikan materi kepada peserta.
Dr. H. Jawade Hafids, SH, MH., memberikan materi tentang Kontrak Kerja Konstruksi, ada 3 kontrak konstruksi tersebut antara lain perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Kontrak Kerja konstruksi berdasarkan bentuk imbalan terdiri dari lasam dan satuan, jangka waktu dan cara pembayaran.
UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung umumnya mengatur :
1. Fungsi Bangunan Gedung
2. Persyaratan Bangunan Gedung
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
4. Peran Masyarakat
5. Sanksi
Tujuan Peraturan Hukum Bangunan :
1. Perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak sering tidak mengatur mengenai akibat hokum yang timbul.
2. Keputusan umum menghendaki bahwa dalam hal-hal tertentu kebebasan berkontrak yang diberi oleh para pihak perlu dibatasi.

Dr. H. Jawade Hafidz, SH, MH saat memberikan materi
Dafit Supriyanto, SH, MH dari Kasi Intel Kejati Jawa Tengah menyampaikan upaya prventif guna meminimalisasi peluang resiko terjadinya TIPIKOR atau Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ada dua hal yaitu Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mencegah tindak pidana di bidang Ipoleksosbudhankam dan mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara.

Dafit Supriyanto, SH, MH dari Kasi Intel Kejati Jawa Tengah
Sementara itu Kuntar Priyanto, SH selaku Praktisi Hukum dalam menyampaikan materi menekankan pada perspektif hokum dan alat penegak hokum dalam mengawal profesionalisme tenaga ahli, jika tidak ada penegak hokum tidak aka nada eksekusi. Kita tidak perlu takut jika memang kita benar, katanya. Peran Hukum dalam Mengawal Profesionalisme Tenaga Ahli
1. Patuh Terhadap Peraturan
Hukum bertindak sebagai penjaga untuk memastikan tenaga ahli konstruksi mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.
2. Penerbitan Sertifikat
Peran Hukum dalam mengeluarkan sertifikat dan lisensi menjamin profesionalisme dan komentensi tenaga ahli.
3. Penyelesaian Sengketa
Hukum berperan dalam menangani dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dalam proyek konstruksi.

Kuntar Priyanto, SH Praktisi Hukum saat memberikan materi
Acara Seminar Nasional ini mendapat apresiasi dari peserta, dalam hal ini Intakindo mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan bekal ilmu dan pengalaman melalui tiga narasumber dalam menyampaikan materi.
Dimas dari PT. ADHISTYA DHARMASTITYA kepada awak media saat dimintai tanggapannya dalam acara ini menyampaikan bahwa Seminar ini sangat bermanfaat baginya dan pengalaman seminar ini jarang dia dapatkan. Mengingat dirinya sebagai pengawas lapangan harus memahami betul bagaimana hasil konstruksi yang kita awasi ini tidak akan terjadi masalah dengan masalah hukum pada pekerjaan konstruksi yang diawasinya.
Dimas yang ikut bersama teman-teman tenaga ahli dalam satu kantor ini memberikan apresiasi atas keberjasilan Intakindo menyelenggarakan Seminar Nasional ini. Semoga dilain waktu Intakondo bisa mengadakan acara seminar kembali dengan tema yang berbeda.
(Sando)