Polisi Menyamar Sebagai Pembeli, Pengedar Obat Ribuan Pil Koplo Diamankan

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

MEDIA SUARA INDO – Demak – Pengedar Pil Koplo berbagai jenis diamankan Satresnarkoba Polres Demak, AR (37), pengedar pil koplo berbagai jenis di bekuk di rumahnya oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, pada Senin (5/2/2024).

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat jika rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” kata Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2/2024) siang.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto menjelaskan, AR berperan sebagai pengedar. Dia kerap menggunakan transaksi COD atau mengirim langsung pil koplo kepada pembeli maupun melayani pembeli di rumahnya.

“AR juga pengedar lintas wilayah, kami amankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya yang berada di Desa Buko, Kecamatan Wedung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Petugas berhasil mengamankan 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet dan 6 botol plastik berisi obat berlogo “Y” dengan jumlah 6.000 butir.

Polisi juga berhasil mengamankan 4 botol plastik berisi obat hexymer dengan jumlah 4.000 butir, 1 buah kardus paket dan 1 unit handphone. Semua barang bukti itu didapat dari tangan AR.

“Total yang kami amankan ada 10.072 butir pil koplo. AR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat menggunakan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar,” pungkaanya.

(Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *