Resmi Disahkan! Ini Aturan Hukum Baru, Pasal Undang-Undang Kumpul Kebo

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

MEDIA SUARA INDO – Indonesia kini punya aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo. Regulasi yang sempat diperdebatkan itu telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Secara praktik, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

“Jadi, KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada awak media di Sanur, Denpasar, Kamis, 10 Agustus 2023. “Undang-undang mengatakan, dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,” katanya.

Adapun kohabitasi atau yang biasa juga dikenal sebagai istilah kumpul kebo adalah hidup bersama layaknya suami istri di luar pernikahan. Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam bahasa Belanda, gebouw artinya bangunan atau rumah.
Kata gebouw kemudian diplesetkan menjadi kebo yang merupakan bahasa Jawa dari kerbau.

Sementara itu, masyarakat Indonesia menilai kumpul kebo merupakan perbuatan yang melanggar norma dan nilai. Adapun aturan soal kumpul kebo ini tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 dalam KUHP baru tersebut.

Pasal 411 mengatur soal perzinaan di mana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana.

Berikut bunyi Pasal 411 Ayat (1):
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta. Sedangkan aturan soal kohabitasi tertuang dalam Pasal 412 tentang hidup bersama tanpa pernikahan.

Berikut bunyi Pasal 412:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Adapun setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Di samping itu, Yasonna mengakui bahwa regulasi baru ini menimbulkan kontroversi karena menyangkut ranah privasi.

Dia pun menegaskan bahwa Pasal Kohabitasi tidak dimaksudkan untuk itu.
Menurutnya, regulasi baru tersebut bertujuan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo.
Ia menekankan bahwa pasal ini bukan untuk sebebas-bebasnya menangkap orang karena ada batasan.
Di mana laporannya berupa delik aduan dan yang boleh mengadukan antara lain orang tua, anak, istri, ataupun suami.

(Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *