Debt Collector Koboi Di Kota Palu Tarik Paksa kendaraan Truk Milik Warga Gorontalo

0 0
Read Time:2 Minute, 59 Second

MEDIA SUARA INDO – Gorontalo – Debt Collector Koboi di Kota Palu melakukan penarikan paksa kendaraan truk Hino Dutro dengan no polisi DM 8274 BI milik salah satu warga Gorontalo yang berada di Kota Palu.

Kejadian berawal sang sopir Saman Kasim dari Gorontalo mengantar muatan (Barang) Ke Kota Palu, selanjutnya saman akan kembali ke Gorontalo untuk mengangkut Barang Dagangan / Bisnis Usahanya yaitu kelapa Biji di lambunu.

Dalam perjalanan tersebut tiba-tiba ada seorang mencegat dirinya di Jalan Tondo dan menagih setoran tunggakan mobilnya dan merekapun menurunkan Saman di dalam mobil dilanjutkan dengan aksi perampasan kunci mobilnya.

Kemudian aksi dua debt collector koboi ini sempat adu mulut dengan Saman, namun Saman terpaksa mengalah untuk menghindari keributan dijalanan.

Pemilik kendaraan pasrah saat Debt Collector membawa paksa kendaraan miliknya menuju gudang milik PT. JBA kompleks perum sumberiya Palu Barat, dan Samanpun mengikuti para Debt Collector yang merampas mebilnya sampai di gudang milik PT.JBA

Saman Kasim mengatakan kepada awak media di Gorontalo, perampasan kendaraan miliknya dilakukan kurang lebih 4 orang debt collector pada, Senin (15/02/2023) 2 orang dengan mengenakan mobil pribadi Wuling warna putih, dan 2 orang menggunakan Roda dua di kawasan jalan Tondo Kota Palu”, kata Saman.

Ada oknum Polisi Yang Saya tidak mengetahui namanya namun didekatnya ada sebuah motor dinas polisi, oknum tersebut pada saat di gudang milik PT.JBA ini ikut serta mengancam Saya dengan nada keras “harus bayar lunas dulu baru kami bisa lepas mobilmu di gudang Ini”. Kemudian Saya katakan kepada oknum polisi itu, kalu begini cara kalian Saya akan melaporkan ke Polisi, mereka mengatakan ke Pada saya kembali ” silakan kau melapor Kami Tidak Takut”, sambungnya.

“Pada saat itu saya meninggalkan mereka, karena penjelasan saya tidak dipedulikan dan berada dibawah ancaman, dan saya menuju Polrestabes Palu untuk melaporkan perampasan ini, petugas jaga saat itu menerima laporan saya, dilanjutkan dengan menghubungi pihak Debt Collector untuk dimintai keterangan, namun Debt Collector itu tidak mengindahkan panggilan pihak kepolisian.” Pungkas kasim menambahkan lagi.

Menurut penuturan kasim, beliau menunggu selama enam hari, akan tetapi Debt Collector tidak kunjung datang, sehingga kasim memutuskan untuk pulang Ke Gorontalo menjenguk Anaknya yang Sedang dirawat di Rumah Sakit, akan kembali ke Kota Palu setelah anaknya pulih untuk kembali ke Polrestabes melanjutkan laporan tindakan mereka yang merampas kendaraannya.

Pihak leasing Seolah tidak mengindahkan aturan dan putusan MK yang mana perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.

Mahkamah Konstitusi menerbitkan Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan ini perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.

Dalam putusan ini, MK menginstruksikan, jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.

Di jejaring sosial, Facebook maupun WhatsApp ramai membagikan informasi berita media online terbitan nasional yang menyatakan ketegasan institusi Polri yang melarang pihak leasing melalukan perampasan melalui Debt Collector.

Aksi perampasan kendaraan konsumen dianggap perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat tiga pasal berlapis diantaranya, dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Kendati demikian, aksi perampasan kendaraan konsumen oleh debt collector masih terjadi di Kota palu saat ini, Mobil truk Hino Dutro milik Saman Kasim, warga Gorontalo tersebut dirampas debt collector dan dibawa menuju gudang milik PT.JBA perusahaan penitipan unit yang bekerjasama dengan Finance Indomobile Gorontalo.

Disini para debt collector bersama pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan bahwa mobil itu harus disita paksa karena menunggak pembayaran.

Di gudang milik PT. JBA penitipan unit ini, Saman berusaha menjelaskan bahwa tunggakan mobilnya bisa kita musawarahkan bersama, namun jangan melakukan tindakan perampasan seperti ini”, tutupnya.

(Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *