Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Ini Bocorannya !!

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Mediasuaraindo.com – Kabar gembira bagi PNS sehubungan dengan rencana Pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pensiunan dengan mengubah skema iuran pasti atau fully funded.

Harapan Pegawai Negeri Sipil Perubahan ini dapat membuat pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar.

Adapun saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

Pada skema tersebut, pemerintah baru menyiapkan dana pensiunan ketika PNS tersebut memasuki masa pensiun.

Dana pensiun di skema ini berasal dari potongan gaji PNS sebesar 4,75% untuk program Jaminan Pensiun.

Sementara pada skema yang baru ini yakni iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar.

Pasalnya, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain bersumber dari persentase THP, pembayarannya juga dengan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Selain itu, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan melalui skema fully funded ini.

Melansir CNBC, Sabtu (26/11) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyebut skema ini hanya berlaku untuk ASN/PNS yang baru. (Sando)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *