Mediasuaraindo.com – Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sambutan gembira para pegawai, hal ini karena ada informasi hasil seleksi Februari 2019 akan naik per Januari 2023.
Kenaikan Gaji akan diterima secara berkala oleh PPPK setiap per dua tahun sekali. PPPK angkatan 2019 saat ini telah menerima SK gaji pokok baru.
Beberapa pegawai PPPK mengaku telah menerima pemberitahuan kenaikan gaji sejak Oktober lalu.
Menurut salah satu sumber bahwa mereka sudah mendapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022. Pegawai PPPK yang diangkat sejak 1 Januari 2021 mendapat gaji pokok sebesar Rp. 2.996.500.
Per Januari 2023 mendatang, ia akan menerima gaji pokok baru sebesar Rp 3.059.800.
Sementara itu, PPPK di Kabupaten Tegal juga telah menerima pemberitahuan terkait kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.
Meski TMT 16 Februari 2021, mereka tetap menerima gapok baru sebesar Rp 3.059.800 per 1 Januari 2023 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Sementara PPPK guru di Kota Tegal yang TMT 1 Januari 2021 juga akan mendapat gapok baru per 1 Januari 2023.
Selain kenaikan gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp327 ribu.
Kebijakan yang sama juga dirasakan oleh guru PPPK di Kabupaten Madiun yang TMT 1 Januari 2021 dengan gaji Rp 2.966.500.
Per 1 Januari 2023, mereka akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.059.800.
Dalam SK kenaikan gaji berkala itu menyebutkan besarnya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Di sisi lain, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan mengapa kenaikan gaji berkala itu belum berjalan secara merata.
Pasalnya ada yang TMT Februari dan Januari 2021, tetapi kenaikan gaji berkala diberikan per 1 Januari 2023.
Susiyanto juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada surat kenaikan gaji berkala bagi PPPK Kabupaten Jember.
Padahal jika melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala juga.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat segera dilakukan mengingat satu bulan lagi sudah tahun 2023. (Sando)